Veronica: Biar Bapak Jalani Hukuman Tak Perlu Diperpanjang

Selasa, 23 Mei 2017 - Zulfikar Sy

Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mencabut banding terhadap vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dengan begitu, istri Ahok, Veronica Tan dan keluarga tidak akan menggugat lagi putusan hakim. Veronika mengatakan, akan terus memberikan dukungan kepada Ahok dalam menjalani sisa hukuman.

"Kami, anak-anak dan keluarga tentu akan men-support Bapak atas hukuman ini," kata Veronica saat menggelar konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Ia menjelaskan, demi kepentingan bersama, kasus yang mendera suaminya tidak perlu diperpanjang lagi.

"Kita juga tahu dalam arti biar Bapak jalankan ini saja karena untuk kepentingan semua dan kepentingan bersama. Tidak akan memperpanjang lagi," tuntasnya. (Fdi)

Baca juga terkait Ahok dalam artikel: Ahok Rela Mengalah Demi Kepentingan Bangsa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan