Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Pakai Sensus

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Mei 2024

MerahPutih.com - Komisi Pemelihan Umum (KPU) sudah membuka tahapan pemilu. Saat ini, KPU tengah berproses untuk pendaftaran calon perseorangan. Di mana, calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa tahap verifikasi faktual calon jalur perseorangan di Pilkada 2024 akan menggunakan metode sensus.

"Jadi, misalkan, yang dikumpulkan 10.000 KTP, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.

Baca juga:

Di Pilkada Jawa Timur Tidak Ada Calon Perseorangan Mendaftar

"Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang, dan batas akhirnya KPU Daerah; KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur perseorangan itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024," katanya.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan verifikasi faktual, maka calon perseorangan tersebut akan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.

"Kalau verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi, kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak," jelasnya.

Terdapat dua kemungkinan dalam verifikasi administrasi tersebut; yakni memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan setelah dilakukan perbaikan kemudian dilakukan penelitian administrasi lagi.

Baca juga:

Alasan KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Bila Ikut Pilkada

Dan bagi yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dukungan, maka kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Baca Artikel Asli