Vatikan Izinkan Pejabat Gereja yang Terlibat Pelecehan Seksual Diadili
Sabtu, 07 April 2018 -
MerahPutih.Com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang melibatkan para petinggi gereja Katolik Roma mulai mendapat perhatian serius dari Vatikan.
Terbaru, Vatikan pada Sabtu (7/4) mengizinkan polisi menangkap seorang uskup pelaku pelecehan seksual yang pernah bertugas di kedutaan Vatikan di Amerika Serikat. Diplomat Vatikan tersebut sempat ditarik kembali ke Vatikan kemudian berdasarkan desakan Departemen Luar Negeri AS, pejabat Vatikan yang bernama Mgr Carlo Alberto Capella didakwa melanggar undang-undang pornografi anak.
Pernyataan Vatikan menyebut tersangka itu adalah Mgr. Carlo Alberto Capella dan mengatakan bahwa ia ditangkap pada Sabtu pagi sesudah perintah dikeluarkan oleh pengadilan tribunal Takhta Suci pada akhir penyelidikan.
Lebih lanjut, Vatikan tidak merinci tuduhan terhadap Capella, yang dipanggil dari Washington pada September. Jika didakwa, pejabat gereja tesebut menghadapi persidangan di Vatikan.

Paus Fransiskus mendoakan jemaat di akhir misa khusus bersama pemuda dari Keuskupan Brescia di Vatikan (ANTARA FOTO/REUTERS/Remo Casilli)
Perkara itu menjadi pukulan terkini bagi Gereja Katolik, yang tengah berjuang mengatasi pelecehan seksual berulang di antara para pastor.
Paus Fransiskus sebagaimana dilansir Antara dari Reuters menyatakan tidak menenggang pelecehan itu, yang mengungkung Gereja beberapa dasawarsa. Di tepi lain para pengecamnya mengatakan Paus tidak cukup berbuat, terutama untuk membuat uskup bertanggung jawab atas salah penanganan atau menutupi pelanggaran.
Departemen Luar Negeri memberitahu Tahta Suci pada Agustus tentang kemungkinan pelanggaran hukum berkaitan dengan gambar cabul anak-anak oleh anggota korps diplomatik Tahta Suci terakreditasi ke Washington, kata Vatikan pada saat itu.
Juru bicara Departemen Luar Negeri pada saat itu menyatakan Amerika Serikat meminta kekebalan diplomatik pria tersebut dicabut untuk membuka jalan bagi kemungkinan penuntutan, tapi Vatikan menolak.(*)