Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Vaksin Difteri Belum Dapat Sertifikasi Halal dari MUI

Eddy Flo - Selasa, 12 Desember 2017

MerahPutih.Com - Pemberian vaksin difteri masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski saat ini pemerintah telah memberlakukan keadaan darurat difteri di sejumlah wilayah, namun masih ada warga yang enggan menerima vaksin difteri.

Keengganan warga tersebut dipicu adanya fakta bahwa sampai saat ini vaksin difteri belum mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi menyatakan, MUI belum menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak manapun.

"Sehingga MUI belum pernah menerbitkan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut," kata Zainut Tauhid Saadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/12).

Menurut telaah MUI, menyatakan bahwa pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk upaya mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.

Kendati begitu, jika belum ada vaksin halal dan dalam kondisi darurat mengancam jiwa maka diperbolehkan untuk digunakan.

"Setelah ditemukan vaksin yang halal maka pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal," ucapnya, menegaskan.

Menurut Zainut Tauhid Saadi sebagaimana dilansir Antara, kondisi darurat seperti suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat) atau kondisi hajat yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.

"Ketentuan tersebut di atas harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dengan didukung keterangan tenaga ahli yang kompeten dan dapat dipercaya," pungkas Zainut Tauhid Saadi.(*)

Baca Artikel Asli