UU Cipta kerja Resmi Ditandatangani, Jubir Jokowi: Terima Kasih Rakyat Indonesia
Selasa, 03 November 2020 -
Merahputih.com - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara resmi sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, Senin (2/11).
“Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja. Alhamdulillah, terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah Swt, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pengundangan dalam lembaran negara RI tahun 2020 Nomor 245,” tulis Fadjroel Rachman dalam akun media sosialnya, Selasa (3/11).
Baca Juga:
Jokowi: UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Pekerja
Ia menegaskan UU yang kini resmi disebut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia dan masa depan Indonesia Maju.
“UU Ciptaker ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju,” ujar Fadjroel Rachman
Ia kemudian menyampaikan informasi bahwa UU Cipta Kerja telah disahkan Jokowi pada 2 November 2020.
Kemudian diundangkan pada 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta sudah masuk Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani pengesahan UU Cipta Kerja.
Serikat buruh mengancam akan membuat gerakan penolakan masif, sementara KPSI telah menggugat UU Cipta Kerja ke MK.
Baca Juga:
Said Iqbal dan Andi Ghani Bakal Ajukan Judicial Review, Dikawal 400 Buruh
UU Cipta Kerja sudah resmi diundangkan dan mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.
UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU Cipta Kerja masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. (Knu)