UU Cipta Kerja Potensial Perluas Kesempatan Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fisipol UGM, Hempri Suyatna mengatakan, kemunculan UU Cipta Kerja yang baru disahkan Senin (5/10) mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas.

“UU ini potensial memberikan dampak positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat karena membuka ruang kemudahan investasi untuk masuk ke Indonesia,” ujar Hempri melalui keterangan pers di Yogyakarta, Kamis (8/10).

Selain itu, ia menilai UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi untuk memudahkan iklim investasi di indonesia. Adanya kemudahan usaha ini diharapkan mampu menarik investor dan membuka kesempatan kerja. Sebab, dalam beberapa kasus seringkali muncul keluhan investor soal perijinan yang berbelit belit.

Baca Juga

Carut Marut Pasal Selundupan Omnibus Law Cipta Kerja

Namun, merubah UU ketenagakerjaan saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat.

“Salah satu kebijakan ekonomi yang perlu diambil adalah mendorong peningkatan perputaran ekonomi di daerah misalnya dengan gerakan bela beli produk lokal,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah dituntut memprioritaskan investasi-investasi yang mampu mensejahterakan bukan yang meminggirkan rakyat. Namun di sisi lain, Hempri menilai pemerintah kurang pas mensahkan UU ini dimasa pandemi. Apalagi di tengah ekonomi dunia dan masyarakat yang lagi mengalami penurunan.

Sementara itu, banyak juga penolakan dari para buruh dan berbagai kalangan yang melakukan melakukan penolakan ini. “Seharusnya perlu sedikit ditunda sambil memperbaiki beberapa pasal yang menjadi keluhan masyarakat,” tutupnya. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga

Mau Ikut Demo UU Cipta Kerja, 400 Orang Remaja Diamankan Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan