Usut Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor-Timor, Jaksa Bakal Periksa Wamen PU
Selasa, 03 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus untuk mantan pejuang Timor Timur tahun anggaran 2022–2024.
Untuk itu, tim penyidik kejaksaan berencana memanggil Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangan pada Rabu 4 Juni esok
“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan. Direncanakan pada tanggal 4 Juni 2025 dan akan dilakukan oleh penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, kepada media di, Jakarta, Selasa (3/6).
Baca juga:
Kapuspenkum menjelaskan Diana dimintai keterangan terkait kapasitasnya selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
Harli menambahkan proses penanganan kasus dugaan korupsi itu saat ini masih baru pada tahap penyelidikan. “Penyelidik hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan,” tandasnya.
Dalam salinan surat permintaan keterangan yang dilansir dari Antara, Diana Kusumastuti akan dimintai keterangan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6) pukul 09.00 WIB. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo selaku penyelidik.
Baca juga:
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melaporkan adanya penyimpangan pada pembangunan 2.100 rumah bagi pejuang eks Timor Timur (kini Timor Leste) ke Kejati NTT.
Beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi fondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, dan pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa penguatan yang memadai. Nilai anggaran proyek tersebut bernilai sebesar Rp 430 miliar lebih. (*)