Usut Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor-Timor, Jaksa Bakal Periksa Wamen PU


Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti. ANTARA FOTO/Fauzan/YU/am. (ANTARA FOTO/Fauzan/YU/am.)
MerahPutih.com - Kejaksaan kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus untuk mantan pejuang Timor Timur tahun anggaran 2022–2024.
Untuk itu, tim penyidik kejaksaan berencana memanggil Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangan pada Rabu 4 Juni esok
“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan. Direncanakan pada tanggal 4 Juni 2025 dan akan dilakukan oleh penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, kepada media di, Jakarta, Selasa (3/6).
Baca juga:
Kapuspenkum menjelaskan Diana dimintai keterangan terkait kapasitasnya selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
Harli menambahkan proses penanganan kasus dugaan korupsi itu saat ini masih baru pada tahap penyelidikan. “Penyelidik hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan,” tandasnya.
Dalam salinan surat permintaan keterangan yang dilansir dari Antara, Diana Kusumastuti akan dimintai keterangan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6) pukul 09.00 WIB. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo selaku penyelidik.
Baca juga:
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melaporkan adanya penyimpangan pada pembangunan 2.100 rumah bagi pejuang eks Timor Timur (kini Timor Leste) ke Kejati NTT.
Beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi fondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, dan pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa penguatan yang memadai. Nilai anggaran proyek tersebut bernilai sebesar Rp 430 miliar lebih. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
