Usulan UI: Strategi Cari Cuan Pemerintah Dibandingkan Menaikkan PPN

Kamis, 21 November 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky berpendapat pemerintah perlu mencari sumber penerimaan atau cuan selain dari pajak pertambahan nilai (PPN) degan menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Ia mengakui, pemerintah memiliki urgensi meningkatkan penerimaan pada tahun depan, mengingat program-program pemerintahan baru yang kemungkinan bakal menambah nilai belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Memang sangat diperlukan penerimaan. Tapi, apakah PPN ini kebijakan yang tepat? Kami rasa tidak. Ada beberapa strategi lain untuk meningkatkan penerimaan tanpa meningkatkan PPN,” kata dia lagi.

Baca juga:

Legislator Nilai Petani Hingga Peternak Paling Terdampak Kenaikan PPN

Dalam laporan bertajuk “Indonesia Economic Outlook 2025” yang dirilis awal November lalu, LPEM UI merekomendasikan empat strategi alternatif meningkatkan penerimaan, di antaranya menurunkan tingkat informalitas, menaikkan keterbukaan perdagangan, perbaikan sistem administrasi, dan merealisasikan potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital.

Masih tingginya aktivitas informal di Indonesia membuat serapan PPN kurang optimal dan mendorong kenaikan beban perpajakan pada kelompok dan aktivitas ekonomi formal. Maka, pemerintah disarankan untuk mengatasi isu struktural tersebut.

Beberapa cara yang dapat dilakukan termasuk memberikan insentif untuk peralihan bisnis informal ke formal, memudahkan birokrasi, serta sosialisasi manfaat dari mendaftarkan kegiatan formal.

Terkait keterbukaan perdagangan, studi Qibthiyyah & Arrachman (2018) menunjukkan tingginya volume perdagangan internasional dari kegiatan impor dan ekspor turut mendorong aktivitas domestik dan akhirnya berkontribusi positif terhadap serapan PPN.

Untuk menempuh strategi itu, pemerintah bisa menyederhanakan prosedur kepabeanan, memudahkan fasilitas transaksi perdagangan internasional, meningkatkan kualitas dan transparansi kebijakan perdagangan, serta mendorong platform e-commerce untuk memfasilitasi perdagangan lintas batas guna memudahkan keterlibatan UMKM dalam kegiatan ekspor.

Kemudian, pemerintah juga bisa melakukan perbaikan pada sistem administrasi perpajakan. Berdasarkan catatan LPEM UI, aspek krusial dalam reformasi perpajakan di berbagai negara menekankan pada peningkatan administrasi perpajakan, dengan fokus pada peningkatan efisiensi administrasi.

Terakhir, menggali potensi pajak di sektor digital sebagaimana yang tengah diupayakan Kementerian Keuangan.

"Agar upaya ini berjalan efektif, LPEM UI menyarankan peninjauan dan adaptasi dari kebijakan perpajakan secara berkala agar selaras dengan karakteristik aktivitas ekonomi digital terkini," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan