Usulan UI: Strategi Cari Cuan Pemerintah Dibandingkan Menaikkan PPN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 November 2024
Usulan UI: Strategi Cari Cuan Pemerintah Dibandingkan Menaikkan PPN

Mengenal pajak progresif dan bagaimana cara menyiasatinya. (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky berpendapat pemerintah perlu mencari sumber penerimaan atau cuan selain dari pajak pertambahan nilai (PPN) degan menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Ia mengakui, pemerintah memiliki urgensi meningkatkan penerimaan pada tahun depan, mengingat program-program pemerintahan baru yang kemungkinan bakal menambah nilai belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Memang sangat diperlukan penerimaan. Tapi, apakah PPN ini kebijakan yang tepat? Kami rasa tidak. Ada beberapa strategi lain untuk meningkatkan penerimaan tanpa meningkatkan PPN,” kata dia lagi.

Baca juga:

Legislator Nilai Petani Hingga Peternak Paling Terdampak Kenaikan PPN

Dalam laporan bertajuk “Indonesia Economic Outlook 2025” yang dirilis awal November lalu, LPEM UI merekomendasikan empat strategi alternatif meningkatkan penerimaan, di antaranya menurunkan tingkat informalitas, menaikkan keterbukaan perdagangan, perbaikan sistem administrasi, dan merealisasikan potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital.

Masih tingginya aktivitas informal di Indonesia membuat serapan PPN kurang optimal dan mendorong kenaikan beban perpajakan pada kelompok dan aktivitas ekonomi formal. Maka, pemerintah disarankan untuk mengatasi isu struktural tersebut.

Beberapa cara yang dapat dilakukan termasuk memberikan insentif untuk peralihan bisnis informal ke formal, memudahkan birokrasi, serta sosialisasi manfaat dari mendaftarkan kegiatan formal.

Terkait keterbukaan perdagangan, studi Qibthiyyah & Arrachman (2018) menunjukkan tingginya volume perdagangan internasional dari kegiatan impor dan ekspor turut mendorong aktivitas domestik dan akhirnya berkontribusi positif terhadap serapan PPN.

Untuk menempuh strategi itu, pemerintah bisa menyederhanakan prosedur kepabeanan, memudahkan fasilitas transaksi perdagangan internasional, meningkatkan kualitas dan transparansi kebijakan perdagangan, serta mendorong platform e-commerce untuk memfasilitasi perdagangan lintas batas guna memudahkan keterlibatan UMKM dalam kegiatan ekspor.

Kemudian, pemerintah juga bisa melakukan perbaikan pada sistem administrasi perpajakan. Berdasarkan catatan LPEM UI, aspek krusial dalam reformasi perpajakan di berbagai negara menekankan pada peningkatan administrasi perpajakan, dengan fokus pada peningkatan efisiensi administrasi.

Terakhir, menggali potensi pajak di sektor digital sebagaimana yang tengah diupayakan Kementerian Keuangan.

"Agar upaya ini berjalan efektif, LPEM UI menyarankan peninjauan dan adaptasi dari kebijakan perpajakan secara berkala agar selaras dengan karakteristik aktivitas ekonomi digital terkini," katanya. (*)

#Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan