Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Rabu, 29 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Isu mengenai status dan masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul usulan agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Usulan ini mengemuka di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah digodok oleh DPR dan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Menurutnya, status PNS memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi para abdi negara.
“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali Ahmad, Rabu (29/10).
Baca juga:
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Ali Ahmad menegaskan, status PNS memberikan hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan. Hal ini diyakini berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai.
Selain itu, ia menilai pengangkatan PPPK menjadi PNS akan membuka kesempatan karier yang lebih luas, karena PNS memiliki sistem jenjang karier dan peluang kenaikan pangkat yang lebih jelas.
“Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” kata legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya itu.
Baca juga:
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Lebih lanjut, Ali Ahmad menjelaskan bahwa DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ia menilai, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS bisa dimasukkan dalam proses revisi tersebut apabila ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah.
“Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” tegasnya.
Ali Ahmad berharap revisi UU ASN ke depan dapat lebih berpihak pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh aparatur negara, termasuk bagi para PPPK yang telah lama mengabdi kepada bangsa dan negara. (Pon)