Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran

Jumat, 23 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menjadi prioritas utama.

Komisi II saat ini lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan memastikan birokrasi yang cepat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Bahtra menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI.

Baca juga:

Anak Buah Prabowo Beberkan soal Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Salah satu substansi krusial dalam RUU ini adalah penerapan sistem meritokrasi ASN, yang memungkinkan pengembangan karier hingga ke tingkat pemerintahan pusat.

"Kita pengennya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," kata Bahtra, Jumat (23/5).

Terkait usulan kenaikan usia pensiun, Komisi II akan melihat apakah isu ini akan menjadi bagian dari RUU ASN. Komisi II DPR RI berencana untuk mengundang KORPRI dalam pembahasan RUU ini, khususnya untuk mendiskusikan usulan BUP tersebut.

Selain itu, Bahtra juga menyoroti upaya Presiden Prabowo Subianto dalam menerapkan efisiensi anggaran pemerintah. Efisiensi ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, seperti rapat atau seremoni yang tidak substansial, demi meningkatkan fokus pada pelayanan publik.

Baca juga:

ASN Pemkot Bandung Dilarang Ikut Konvoi Rayakan Keberhasilan Persib Juara Liga 1

Sebelumnya, KORPRI telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB. Usulan tersebut meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama 65 Tahun, JPT Madya (Eselon I) 63 Tahun, JPT Pratama (Eselon II) 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun dan Jabatan Fungsional Utama 70 Tahun.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan