Usul Komisi III Tunda Pilkada, Warning Bagi Pemerintah
Sabtu, 27 Juni 2015 -
MerahPutih Politik - Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, apa yang dikatakan Ketua Komisi III Aziz Syamsudin untuk menunda Pilkada lantaran anggaran keamanan masih kurang Rp700 miliar hanyalah pendapat pribadi. Namun, kata dia, pendapat tersebut hendaknya menjadi peringatan bagi pemerintah yang saat memulai tahapan Pilkada.
"Usul Ketua Komisi III letupan untuk ditunda warning bagi pemerintah," kata Yandri kepada Merahputih.com, di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/6).
Menurut dia, ada hal-hal yang mendasar belum terselesaikan. Karena itu, mumpun masih ada waktu, Pemerintah sebaiknya segera melunasi utangnya untuk membiayai pelaksanaan Pilkada.
Yandri menambahkan, apabila Pilkada ditunda dari jadwal semula, yakni tanggal 9 Desember 2015, maka pemerintah melanggar Undang-Undang Pilkada. Namun, jika hal itu terpaksa dilakukan, maka UU pilkada harus direvisi.
"Presiden keluarkan Perppu atau revisi terbatas, kalau tidak pemerintah melanggar UU Pilkada yang mernyebutkan untuk pertama kali (Pilkada serentak) tahun 2015," tandasnya. (mad)
BACA JUGA:
PAN Desak Kemenkeu Keluarkan Diskresi untuk Talangi Dana Pilkada
Demokrat Pertanyakan Leadership Jokowi
PAN Terima Dana Parpol, Asal...
Wartawan Senior: Parpol yang Getol Soal Reshuffle Bukan Presiden