MerahPutih.com - DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Aturan tersebut akan menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu usulan dalam draf RUU itu adalah masa pensiun perwira tinggi Polri. Adapun masa usia pensiun Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah 58 tahun. Dalam draft tersebut diusulkan usia pensiun menjadi 60 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Polri menilai bertambahnya usia pensiun berarti menambah waktu pengabdian anggota polisi untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
"Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, Kamis (30/5).
Baca juga:
Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Densus 88 Penguntit Jampidsus
Sandi mengungkapkan perpanjangan masa pengabidan di Polri bisa lebih memotivasi para anggota polisi untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat.
"Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun yang tadi dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya," jelas dia.
Dia meyakini revisi UU Kepolisian dapat bermanfaat bagi instansi kepolisian.
"Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya," sebut mantan Kapolrestabes Surabaya ini.
Baca juga:
Menko Polhukam Minta Intelijen Bantu TNI-Polri Amankan Pilkada 2024
Sandi juga menjawab soal RUU Kepolisian yang mengatur ruang siber. Dia mengatakan urusan siber dan keterbukaan informasi sudah diatur dalam undang-undang lainnya.
"Jadi UU Siber sudah ada, UU keterbukaan informasi publik dan UU IT-nya sudah ada. Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah men-takedown sudah ada tugasnya Menkominfo," imbuh Sandi.