Usai Gerebek Diskotek MG, BNN Catat Dua Nama DPO

Selasa, 19 Desember 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memasukkan dua nama ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penggerebekan Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, yang digunakan sebagai tempat pembuatan narkoba.

"Dua orang itu pemilik dan penanggung jawab, Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan atas nama Samsul Anwar alias Awank," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Senin (18/12).

Arman menegaskan, kasus ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan. Sementara, dua orang yang berstatus DPO, Agung dan Anwar terus dilakukan pengejaran.

Penyidik, kata Arman, juga tak akan hanya berhenti kepada penyidikan terkait tindak pidana narkoba saja. "Akan disidik tindak pidana pencucian uang TPPU," tandasnya.

Dalam penggerebekan pada Minggu (17/12) dini hari, BNN mengamankan 120 orang. Sebanyak lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah FD yang berperan sebagai captain, DM sebagau penghubung, WA sebagai pengawas, FER sebagai penyedia, dan MK yang bertugas sebagai kurir.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas keamanan, dua bartender, dua room boy, dua waiters, dua kasir dan seorang disk jockey," kata Arman. (Ayp)

Baca berita terkait penggerebekan Diskotek MG lainnya: Mau Tahu Cara Beli Narkoba di Diskotek MG? Begini Caranya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan