Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Usai Diperiksa KPK, Prasetyo Edi Ngaku Hanya Sebatas Sahkan Anggaran

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 September 2021

MerahPutih.com - Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, diklaim sudah melalui pembahasan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Selasa (21/9).

Baca Juga:

Datang ke KPK, Ketua DPRD DKI Enggan Beri Pernyataan

Prasetyo merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang bertugas untuk mengesahkan anggaran. Namun, Prasetyo tidak menyampaikan jumlah anggaran yang diterima oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Semua dibahas di dalam komisi, nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya, namanya dia minta, selama itu dipergunakan dengan baik ya enggak masalah,” kata Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/9).

Prasetyo menegaskan, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran tersebut.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tugas Banggar hanya sebatas mengesahkan anggaran.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di KPK. (Foto: MP/Ponco)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di KPK. (Foto: MP/Ponco)

"Di pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar. Nah, di Banggar besar, saya serahkan ke eksekutif. Nah, eksekutif yang punya tanggung jawab," ungkap dia.

Dalam perkara ini KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar

KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul. Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya. (Pon)

Baca Juga:

Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul

Baca Artikel Asli