Usai Diperiksa KPK, Eks Bos Lippo Cikarang: Saya Akan Kooperatif
Kamis, 08 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Lembaga antirasuah belum menahan Toto usai menjalani pemeriksaan perdananya. Seusai diperiksa Toto mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Baca Juga: KPK Periksa Tersangka Suap Meikarta Eks Bos Lippo Cikarang
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya mendukung , saya akan kooperatif. Saya yakin KPK institusi yang kredibel, independen, penyidiknya profesional," kata Toto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Dalam kesempatan ini, Toto juga membantah telah memberikan uang sebesar Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Waktu saya jadi saksi itu (pemberian Rp 10,5 miliar) sudah saya bantah dalam sidang. Saya tidak pernah memberi. Jadi untuk hal ketidaksesuaian itu saya serahkan ke kuasa hukum saya yang menguasai itulah," ujar Toto.
Menurut Toto, saat ini dirinya sudah tidak lagi bekerja di PT Lippo Cikarang. Ia mengaku sudah lama berhenti dari perusahaan milik James Riady tersebut sejak Desember tahun lalu.
Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris Direksi Lippo Cikarang Terkait Suap Meikarta
"Jadi saya sudah bukan karyawan lagi. Saya berharap dan berdoa proses ini cepat selesai. Saya tuh kepala keluarga ya, saya mesti mengurus ada tiga anak, anak paling kecil kelas 5 SD, saya harap cepat selesai lah," pungkasnya.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini. Lokasi yang digeledah penyidik yakni rumah pribadi Iwa, rumah dinas Sekda Jabar, kantor Dinas Bina Marga, hingga kantor Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Dari lokasi sejumlah dokumen terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan beberapa barang bukti lainnya disita penyidik untuk pembuktian dalam perkara ini. (Pon)
Baca Juga: KPK Cegah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Eks Bos Lippo Cikarang ke Luar Negeri