KPK Periksa Tersangka Suap Meikarta Eks Bos Lippo Cikarang


Proyek Meikarta dari Lippo Group (meikarta.com)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"BTO (Bartholomeus) diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/8).
Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta, Begini Reaksi Ridwan Kamil

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Meikarta, Bakal Ada Tersangka Baru?
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini. Lokasi yang digeledah penyidik yakni rumah pribadi Iwa, rumah dinas Sekda Jabar, kantor Dinas Bina Marga, hingga kantor Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Dari lokasi sejumlah dokumen terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan beberapa barang bukti lainnya disita penyidik untuk pembuktian dalam perkara ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR soal Kasus Meikarta: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat
