Usai Diperiksa KPK, Bupati Subang Bersumpah Tak Terima Uang
Kamis, 15 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Bupati Subang Imas Aryumningsih rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 01.45 WIB. Imas langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh lembaga antirasuah.
Politisi Golkar itu mengklaim tak menerima sepersen pun uang suap yang diduga terkait pengurusan izin di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Saya juga enggak ngerti karena saya tidak urusan dengan uang, saya juga enggak ngerti," kata Imas di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2) dini hari.
Imas pun berani menyatakan sumpah bahwa dirinya tak menerima uang dari Miftahhudin untuk kepentingan izin pembangunan pabrik oleh PT ASP dan PT PBM.
"Tidak ada sama sekali, benar sumpah demi Allah saya tidak terima uang apapun," tegasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan Imas dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"IA (Imas Aryumningsih) ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Imas, KPK juga langsung menahan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Asep Santika, pengusaha Miftahhudin, dan Darta.
Miftahhudin dan Asep ditahan di Rutan KPK, sementara Darta dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka bertiga juga ditahan untuk 20 hari pertama.
"Sedangkan D (Darta) dititipkan di Rutan Polres Mero Jakarta Selatan," imbuhnya.
Imas ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahhudin, Data, dan Asep. Mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Imas diduga menerima uang dari Miftahhudin. (Pon)