Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 8,25 Persen

Rabu, 30 November 2016 - Zulfikar Sy

MerahPutih  Nasional - Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia tahun 2017 naik rata-rata 8,25 persen. UMP tertinggi yaitu di DKI Jakarta, sedangkan yang terendah di provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Di Jakarta UMP tahun 2017 mencapai Rp 3,335 juta, naik dari tahun 2016 yang sebesar Rp 3,1 juta. Sedangkan di DIY UMP tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 1,337 juta. Pada tahun 2016 DIY tidak menetapkan UMP.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang di Jakarta, Senin (28/11) menjelaskan, UMP ditetapkan dengan memperhitungkan sejumlah faktor antara lain pendapatan domestik bruto dan tingkat infasi yang di masing-masing daerah berbeda-beda.

Menurut Heiyani, kenaikan UMP rata-rata sebesar 8,25 cukup megakomodasi kepentingan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

Selama ini aksi-aksi unjuk rasa buruh sering terjadi terkait dengan penetapan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kota. Di Tangerang, Banten, misalnya pekan lalu terjadi unjuk rasa buruh, yang memprotes kenaikan upah minimum kota Tangerang yang dinilai terlalu kecil. (mw)

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan