Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Senin, 13 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 diusukan naik sebesar delapan persen.
Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan UMP Tahun 2025 senilai Rp3.681.571 atau naik Rp224.697 sekitar 6,5 persen.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin mengatakan pihaknya mulai membahas penetapan UMP dan UMSP tahun 2026.
Dalam usulan awal, perwakilan pekerja dan buruh mengajukan kenaikan upah minimum di atas delapan persen atau sekitar lebih dari Rp 200 ribu.
Baca juga:
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
"Minimal tujuh persen kenaikan upah minimum 2026 yang kami usulkan. Tapi, harapan kami bisa di atas delapan persen," katanya.
Pembahasan awal dilakukan pada 30 September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel bersama perwakilan pemerintah dan pengusaha. Saat ini, pembahasan masih dalam tahap penyiapan data ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah.
Usulan tersebut, kata ia, didasarkan pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumsel dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,42 persen dan inflasi antara 1,94 persen hingga 3,04 persen. Seluruh data mengacu pada laporan BPS Sumsel per September 2025," katanya pula.
Namun, penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Kenaikan ini, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024, Undang-Undang Cipta Kerja harus direvisi.
"Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026," ujarnya.
Penetapan UMP dan UMSP 2025 juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, regulasi tersebut kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. (*)