Universitas Diminta tak Tergiur Tawaran Pengiriman Mahasiswa Magang ke Luar Negeri
Kamis, 28 Maret 2024 -
MERAHPUTIH.COM - TERBONGKARNYA kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferienjob ke Jerman bisa menjadi pelajaran bagi universitas di Indonesia. Bareskrim Polri meminta seluruh universitas agar lebih waspada terhadap tawaran mahasiswa magang ke luar negeri.
"Agar jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM (Merdeka Belajar-Kampus Merdeka)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga:
Fakta Baru Kasus TPPO ke Jerman, Mahasiswa Teknik Dipekerjakan Layaknya Kuli Panggul
Djuhandhani meminta pihak universitas agar tak mudah tergiur apalagi dengan iming-iming bisa menaikkan akreditasi kampus. "Baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas,” jelas dia.
Menurut Djuhandhani, pihak kampus disarankan selalu mengecek pelaksanaan program magang tersebut dan kondisi para mahasiswa di luar negeri. “Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan manakala ada penawaran hal yang serupa," tuturnya.
Kasus ini melibatkan para pelaku ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Dua dari lima tersangka berinisial ER dan A berada di Jerman. Modus kejahatannya, yakni mahasiswa dikirim ke Jerman dengan tawaran program ferienjob. Namun, mereka malah dipekerjakan secara ilegal sebagai kuli.
Para mahasiswa yang diberangkatkan untuk magang tidak sesuai dengan jurusannya. Mereka di sana bekerja sebagai tukang angkat barang. Mereka juga dijanjikan dapat mengonversi hasil magang dengan 22 sistem kredit semester (SKS) hingga gaji sekitar Rp 30 juta. Namun, jumlah uang tersebut masih pendapatan kotor.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenai Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.(knu)
Baca juga:
Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa, Komnas HAM Bakal Datangi Perguruan Tinggi