UMP DKI Jakarta Diteken, Anies: Mudah-mudahan Buruh Nikmati Kenaikan

Rabu, 01 November 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035 per 1 Januari 2018 mendatang.

Penetapan UMP tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Balai Room, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11) malam.

"Berdasarkan inflasi sebesar 3,2 persen, pertumbuhan domestik bruto 4,99 persen dari situ dihitung besaran kenaikan UMP adalah sebesar 8,71 persen, dengan begitu penetapan UMP Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035," kata Anies.

Lebih lanjut, Anies mengaku, angka sebesar itu diambil setelah adanya perundingan panjang oleh beberapa pihak pekerja dan pengusaha.

"Mudah-mudahan dari sisi buruh akan menikmati kenaikan, dari pengusaha yang tidak terlalu membebani," bebernya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menuturkan di samping kenaikan UMP tersebut warga Jakarta tak perlu khawatir dengan biaya hidup di Ibu Kota. Ia menegaskan sejumlah bantuan Pemprov tengah dirancang berbarengan dengan itu.

"Satu sisi kita naikan UMP satu sisi kita turunkan biaya hidupnya dengan cara subsidi pangan, pemotongan biaya transportasi, ketiga biaya pendidikan anak-anaknya," tandasnya (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan