UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
Minggu, 21 September 2025 -
MerahPutih.com - PT MRT Jakarta selaku pengelola kawasan Blok M mengungkap kesalahan Kopema selaku koperasi pedagang District Blok M atau Plaza 2 terkait kenaikan tarif sewa kios di lokasi tersebut. Sampai akhirnya para UMKM pergi dari sana.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan pada Kamis, 18 September. Kopema mengakui bersalah atas kenaikan tarif sewa kepada pedagang serta melanggar kesepakatan perjanjian sewa-menyewa kios.
MRT sejatinya menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 300 ribu untuk anggota koperasi dan Rp 1,5 juta untuk pedagang di luar anggota koperasi atau menyewakan ulang kios.
Namun Kopema menagih biaya sewa kepada pedagang di luar anggota hingga Rp 4,5 juta per bulan per kios.
Baca juga:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub
"Pihak Kopema sudah mengakui adanya kesalahan dari pihak mereka atas klausul yang diatur di perjanjian dan kami mengapresiasi sikap kooperatif dari kopema untuk mau memperbaiki skema kerja sama," ucap Pratomo, Minggu (21/9).
Gubernur Pramono Anung, meninjau langsung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budi Asih, Kramat Jati, Jakarta Timur. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
Saat ini, MRT dan Kopema menyusun skema kerja sama baru untuk mencegah permainan kenaikan tarif sewa terulang kembali dan menjalankan kesepakatan yang tak merugikan sebagian pihak.
Pratomo mencatat, total gerai UMKM yang terdampak di area District Blok M sebanyak 23.
Gubernur Pramono Anung sebelumnya menawarkan pedagang UMKM yang angkat kaki dari District Blok M untuk pindah berjualan ke dalam kawasan Blok M Hub, tepatnya di lorong B1. Bahkan, Pramono akan menggratiskan biaya sewa selama dua bulan pertama jika mereka mau pindah.
"Karena tempat ini dikelola sepenuhnya oleh MRT, maka tempat ini akan digunakan untuk memindahkan bagi siapa pun para pedagang yang mau menggunakan tempat ini. Kalau mereka mau menggunakan tempat ini, maka nanti selama dua bulan kami berikan kebebasan. Free, gratis, supaya mereka mau pindah ke tempat ini," jelas Pramono saat mengecek kawasan Blok M, Rabu (3/9).
Setelah digratiskan dua bulan, biaya sewa relokasi di lorong B1 Blok M Hub yang ditawarkan MRT sebesar Rp 100.000 per meter persegi dan biaya servis/pemeliharaan sebesar Rp 100.000 per bulan. Sehingga, bila pedagang ingin menyewa kios dengan 9 meter persegi, biaya sewa yang dikenakan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. (Asp)