UKT Dinyatakan Terlalu Tinggi, DPR Desak Perbaikan Tata Kelola Perguruan Tinggi

Kamis, 16 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jakarta membahas meningkatnya uang kuliah tunggal (UKT), yang dibebankan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada mahasiswa, yang saat ini merespon kenaikan UKT dengan melakukan demo di kampus-kampus.

Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi atau uang kuliah tunggal (UKT).

"Kami mendesak Kemendikbudristek antara lain memberi solusi dengan memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai (kenaikan UKT) membebani mahasiswa sampai tidak mampu kuliah lagi," kata Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia mengingatkan, pemerintah untuk mempertajam pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan di pendidikan tinggi. Hal itu,, penting dilakukan demi menjaga mutu pendidikan perguruan tinggi agar tetap berimbang serta berkualitas.

Fikri berharap, pemerintah melalui Kemendikbudristek dapat memperbesar kuota beasiswa, baik dari jalur tidak mampu maupun prestasi.

Menurut dia, beasiswa itu bisa menjadi opsi membantu menyelamatkan mahasiswa supaya tetap bisa melanjutkan kuliah.

Kemendikbudristek berilah, UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan