Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang
Rabu, 10 September 2025 -
Merahputih.com - Komisi III DPR RI terus melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan bagi calon hakim agung serta hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2025.
Dalam sesi tersebut, calon hakim agung Triyono Martanto, yang sebelumnya berprofesi sebagai hakim pajak, mendapat pertanyaan krusial dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, terkait potensi konflik kepentingan.
Hinca menyoroti peningkatan signifikan jumlah perkara di kamar Tata Usaha Negara (TUN) dan pajak pada tahun 2024.
Baca juga:
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
"Jumlah perkara yang naik kasasi di kamar TUN dan pajak itu sekitar 4.000, setelah ditutup tahun menjadi 8.000. Banyak sekali perkara ini tentu yang kasasi itu kan produk keputusan Bapak juga," ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).
Lebih lanjut, Hinca mempertanyakan etika profesi jika Triyono kelak diangkat sebagai hakim agung di kamar pajak.
"Sekarang Anda akan jadi hakim agungnya, nggak jeruk makan jeruk itu, Pak? Apakah Anda akan mengubah putusan atau malah menguatkan, karena hampir semua kasasi itu adalah putusan-putusan pengadilan pajak yang Bapak tangani," ucap dia.
Hinca menekankan bahwa Triyono harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan jawabannya.
Baca juga:
Hinca juga mengingatkan bahwa persoalan ini melampaui aspek teknis hukum, menyentuh inti etika peradilan. Isu ini timbul karena adanya irisan di mana satu perkara diadili oleh hakim yang sama, hanya saja di tingkatan yang berbeda.
"Ini pertanyaan yang agak etis ketika beririsan jadinya, kan. Mengadiri satu perkara yang diadili oleh hakim yang sama, cuma berbeda tingkatan. Kira-kira bagaimana jawaban Saudara calon hakim agung?," jelas dia.