Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tuntutan Mati Heru Hidayat Diduga Ada Unsur Politik di Tengah Sentimen Negatif Jaksa Agung

Andika Pratama - Minggu, 12 Desember 2021

MerahPutih.com - Tuntutan hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi Asabri mendapat sorotan dari Setara Institute.

Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menilai, adanya unsur politik di balik tuntutan hukuman pidana mati terhadap Heru Hidayat. Dalam pidana mati, kata Halili, tidak selalu murni berdasarkan atas pertimbangan hukum.

Baca Juga

Polemik Kasus Asabri, Andi Hamzah: Yang Dituntut Harus Sesuai Surat Dakwaan

“Saya membaca selalu ada politik di balik penuntutan hukuman mati, jadi tidak murni selalu atas dasar pertimbangan hukum,” kata Halili kepada wartawan, Minggu (12/12).

Bahkan, Halili menduga langkah JPU Kejagung menuntut hukuman pidana mati terhadap Heru Hidayat sebaga upaya untuk mendapatkan sentimen positif dari publik di tengah isu yang sedang menerpa Jaksa Agung Burhanuddin.

“Untuk penuntutan hukuman mati atas Heru Hidayat di kasus Asabri, ini seperti ada motif untuk meraih sentimen positif publik, di tengah sentimen negatif terhadap Jaksa Agung karena dugaan Jaksa Agung memiliki dua istri,” tegas dia.

Halili menegaskan bahwa Setara Institute tidak sepakat dengan pidana hukuman mati dalam kasus apapun termasuk kasus korupsi. Pasalnya, pidana hukuman mati tidak akan menurunkan angka atau indeks korupsi di Indonesia.

"Pemiskinan merupakan hukuman yang tepat. Koruptor itu tidak takut mati, mereka takut miskin, makanya para pelaku itu melakukan korupsi,” ujarnya.

Senada dengan Setara Institut, Amnesty International Indonesia juga secara tegas menyatakan, menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali, tak terkecuali terkait tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat. Penyelesaian kasus dengan hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

"Masyarakat Indonesia setuju dengan hukuman mati belum tentu karena mereka punitif atau kejam, tapi bisa karena sistem penegakan hukum di Indonesia banyak kekurangan sehingga masyarakat merasa pelaku yang tertangkap perlu dihukum seberat-beratnya," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Baca Juga

Pandangan Pakar Hukum soal Pengulangan Tindak Pidana yang Disinggung dalam Kasus Asabri

Aktivis HAM ini bahkan menyebut, politisi dan pejabat sering mengulangi klaim menyesatkan bahwa hukuman mati dan hukuman kejam lainnya membuat efek jera. Padahal menurut hasil riset berbagai lembaga, termasuk Amnesty, hukuman mati tidak menimbulkan efek jera.

"Justru yang menimbulkan efek jera adalah kepastian adanya hukuman, bukan tingkat kekejaman hukumannya. Jadi seharusnya dilakukan adalah membenahi sistem hukum yang masih melanggengkan impunitas, bukan semakin menambah tingkat kekejaman hukuman," tegas Usman.

Usman lantas mengapresiasi upaya untuk mengurangi penggunaan hukuman mati dalam draft RKUHP tentu patut apresiasi. Namun pasal-pasal yang menetapkan hukuman mati sebagai pidana alternatif masih memberikan banyak diskresi kepada hakim.

"Pasal 100 menyebut, Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Kalau bergantung dengan keputusan hakim maka tidak bisa dipastikan akan terjadi pengurangan penggunaan hukuman mati," ucap Usman.

Terlebih berdasarkan laporan hukuman mati tahunan Amnesty International, 108 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati dari undang-undang mereka, dan total 144 telah menghapus hukuman mati dalam praktek hukum mereka. Jumlah vonis hukuman mati juga menurun 36 persen dari 2019 ke 2020, dan jumlah eksekusi mati juga menurun 26 persen.

"Indonesia seharusnya melihat tren global ini dan ikut menyadari bahwa hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat dan martabat manusia," kata Usman. (Pon)

Baca Juga

Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Diyakini Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Baca Artikel Asli