Trump Kenakan Sanksi terhadap ICC, Tuduh Abusif Terhadap Israel dan AS
Jumat, 07 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Presiden AS Donald Trump membuat gebrakan dengan mengenakan sanksi terhadap International Criminal Court (ICC), menuding lembaga tersebut telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan Israel dan Amerika Serikat.
Dalam sebuah perintah eksekutif yang ditandatangani pada Kamis malam, Trump menetapkan pembatasan finansial dan visa bagi staf ICC serta siapa saja yang membantu investigasi ICC terhadap Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya.
Menurut pernyataan Gedung Putih, perintah tersebut menyebut bahwa ICC telah melakukan tindakan yang tidak sah dan tanpa dasar, yang menargetkan Amerika dan Israel.
Langkah ini tidak lepas dari momen penting, yakni kunjungan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, ke Amerika Serikat. Pada November lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta seorang pejabat tinggi Hamas, dengan tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Baca juga:
Uni Emirat Arab Tolak Ide Presiden AS Trump Terkait Pemindahan Paksa Warga Palestina
Dalam perintahnya, Trump menyatakan bahwa pengadilan yang berbasis di Den Haag itu telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah tersebut terhadap pejabat Israel. Lebih lanjut, Gedung Putih menegaskan bahwa Israel merupakan negara demokrasi di mana militer mereka secara ketat mematuhi hukum perang.
"Tindakan yang diambil oleh International Criminal Court terhadap Israel dan Amerika Serikat membuka preseden yang berbahaya," demikian menurut keterangan dari Gedung Putih. (ikh)