Tommy Soeharto Jadi Caleg Partai Berkarya, Ini Kata KPU
Rabu, 18 Juli 2018 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima daftar nama berikut berkas Bacaleg parpol yang akan ikut bertarung merebut kursi DPR RI di Pileg 2019 mendatang.
Salah satu nama yang begitu dikenal publik adalah putra bungsu Presiden RI ke-2 Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Tommy didaftarkan menjadi Bacaleg dari partai Berkarya yang ditempatkan di dapil Papua.
Terkait hal itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan sepanjang diajukan parpol maka KPU akan proses.
"Sepanjang diajukan ya kita proses. Kalau tidak ada yang diajukan ya tidak ada yang kita proses," kata Pramono saat ditemui di Kantor KPU, Rabu (18/7).
Menurutnya, sepanjang tidak bertentangan dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, tentunya calon yang diajukan berpotensi lolos verifikasi data KPU.
"Prinsipnya, selain pidana yang tiga itu kan, (narkoba, korupsi dan kekerasan seksual terhadap anak)," terangnya.
Terkait kasus semacam Tommy Soeharto (pembunuhan) kata dia, tentunya syarat yang diajukan harus dipenuhi.
"Pertama dia harus sudah selesai menjalani hukuman. Lalu yang kedua dia harus membuat pernyataan di media cetak. Ketiga dia harus menyerahkan surat keterangan dari pimpinan media cetak bahwa dia sudah membuat pengumuman, Itu yang harus diserahkan saat proses pendaftaran kemarin," imbuhnya.
Tommy diketahui merupakan eks napi kasus pembunuhan hakim agung beberapa tahun lalu. Tommy mendekam dipenjara karena terbukti menjadi dalang pembunuhan tersebut.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Menteri Jadi Bacaleg, KPU: Tidak ada Aturan yang Mengatur Harus Mundur