Tolak Kenaikan Upah, KSPI Bakal Demo Kantor Anies

Rabu, 30 Oktober 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta terkait penolakan terhadap kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51%, Rabu (30/10)

"Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP sebesar 8,51%, ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers, Selasa (29/10).

Baca Juga:

Tagih Janji DPR yang Baru, Kaum Buruh: Jangan Bikin Sengsara Rakyat

Kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51% berasal dari formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.

Surat edaran itu mengatakan UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019. Pria yang juga Presiden FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Indonesia) mengatakan buruh menuntut agar PP 78/2015 segera direvisi sesuai janji dari Presiden Joko Widodo ketika bertemu perwakilan buruh.

"Baru setelah itu, melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," jelas Said Iqbal.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Yogyakarta melakukan aksi damai di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/10/2018). Dok ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
AKsi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di DIY Yogyakarta. Dok ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

Jumlah item KHL yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional. "Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," ucap Said Iqbal.

Selain berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta nantinya buruh dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta akan melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 31 Oktober 2019.

"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," kata Said Iqbal.

Baca Juga:

Massa Buruh Sebut Kebijakan Presiden Jokowi Tidak Pro-Buruh

Aksi tersebut akan diselenggarakan dalam rentang waktu tanggal 1 - 15 November 2019. Adapun tuntutan dalam aksi tersebut adalah tolak PP 78/2015 dan naikkan UMP/UMK tahun 2020 berkisar 10 hingga 15 persen. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan