Tokoh-Tokoh Agama Kompak Berantas Korupsi di Indonesia
Kamis, 04 Februari 2016 -
MerahPutih Nasional - Penyakit korupsi di Indonesia masih menjadi problem besar hingga saat ini. Berbagai upaya terus digalangkan oleh berbagai elemen bangsa, termasuk komunitas agama/keyakinan untuk melawan korupsi.
Istri Mantan Prsiden Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah Wahid, mengatakan namun demikian pihaknya juga menyaksikan terdapat upaya-upaya pelemahan terhadap gerakan pemberantasan Korupsi tersebut.
"Beberapa contohnya adalah pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kriminialisasi terhadap mantan komisioner dan penyidik lembaga antirasuah tersebut masih berlangsung," kata Shinta saat ditemui usai konferensi pers acara Hentikan Pelemahan dan Kriminalisasi terhadap Pemberantasan Korupsi, di Pusat Kajian Gusdurian di Taman Amir Hamzah, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (4/2).
Kasus Novel Baswedan dan Pelemahan KPK
Shinta menambahkan pelemahan pemberantasan korupsi juga bisa dilihat dari upaya revisi UU KPK dengan memasukkan empat poin revisi, diantaranya, pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, serta kewenangan bagi KPK untuk menangkat penyidik sendiri.
"Saat ini posisi kasus hukum yang menimpa mantan komisioner KPK Bambang Wijayanto terus berlanjut dan dinyatakan P21 (lengkap)," terangnya.
Penyidik KPK Novel Baswedan, kasusnya kini masih ditangani Bareskrim (Foto: MP/Bertolomeus Papu)
Menurutnya, sementara proses hukum terhadap Novel Baswedan, penyidik KPK, memasuki babak baru.
"Hingga saat ini berkas Novel dilimpahkan ke pengadilan, meskipun belakangan ditarik kembali," tuturnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, diduga hukum yang menimpa sebagai bagian dari rangkaian pelemahan pemberantas korupsi.
"Pada kasus Novel, Ombudsman RI bahkan menyimpulkan teradi rekayasa dan proses yang tidak sesuai hukum," jelasnya.
Ia memberikan contoh pada penggunaan alat yang tidak relevan. Ombudsman bahkan merekomendasikan kepada RI untuk menghentikan proses hukum.
"Dalam beberbagai kesempatan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada kepolisian untuk menghentikan upaya kriminalisasi KPK," pungkasnya.(abi)
BACA JUGA: