Tokoh-Tokoh Agama Kompak Berantas Korupsi di Indonesia


Tokoh Nasional Shinta Nuriyah Wahid (Islam), Djohan Effendi (Islam), KH. Imam Aziz (Islam), Romo Johannes Hariyanto (Katolik),lawan korupsi (MP/Yohanes Abi)
MerahPutih Nasional - Penyakit korupsi di Indonesia masih menjadi problem besar hingga saat ini. Berbagai upaya terus digalangkan oleh berbagai elemen bangsa, termasuk komunitas agama/keyakinan untuk melawan korupsi.
Istri Mantan Prsiden Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah Wahid, mengatakan namun demikian pihaknya juga menyaksikan terdapat upaya-upaya pelemahan terhadap gerakan pemberantasan Korupsi tersebut.
"Beberapa contohnya adalah pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kriminialisasi terhadap mantan komisioner dan penyidik lembaga antirasuah tersebut masih berlangsung," kata Shinta saat ditemui usai konferensi pers acara Hentikan Pelemahan dan Kriminalisasi terhadap Pemberantasan Korupsi, di Pusat Kajian Gusdurian di Taman Amir Hamzah, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (4/2).
Kasus Novel Baswedan dan Pelemahan KPK
Shinta menambahkan pelemahan pemberantasan korupsi juga bisa dilihat dari upaya revisi UU KPK dengan memasukkan empat poin revisi, diantaranya, pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, serta kewenangan bagi KPK untuk menangkat penyidik sendiri.
"Saat ini posisi kasus hukum yang menimpa mantan komisioner KPK Bambang Wijayanto terus berlanjut dan dinyatakan P21 (lengkap)," terangnya.
Penyidik KPK Novel Baswedan, kasusnya kini masih ditangani Bareskrim (Foto: MP/Bertolomeus Papu)
Menurutnya, sementara proses hukum terhadap Novel Baswedan, penyidik KPK, memasuki babak baru.
"Hingga saat ini berkas Novel dilimpahkan ke pengadilan, meskipun belakangan ditarik kembali," tuturnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, diduga hukum yang menimpa sebagai bagian dari rangkaian pelemahan pemberantas korupsi.
"Pada kasus Novel, Ombudsman RI bahkan menyimpulkan teradi rekayasa dan proses yang tidak sesuai hukum," jelasnya.
Ia memberikan contoh pada penggunaan alat yang tidak relevan. Ombudsman bahkan merekomendasikan kepada RI untuk menghentikan proses hukum.
"Dalam beberbagai kesempatan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada kepolisian untuk menghentikan upaya kriminalisasi KPK," pungkasnya.(abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Temui Tokoh Agama di Matraman, Pramono Anung Didoakan Menang Pilkada Jakarta
Misa Suci Paus Fransiskus di GBK Hanya untuk Umat yang Dapat Undangan

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
