Tok! Komisi I Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515

Kamis, 24 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).

Dalam raker tersebut, Komisi I menyetujui permohonan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Nilai perolehan penjualan kapal tersebut sebesar Rp 173.966.007.672.

Baca Juga

TNI AL Rencanakan Penghapusan KRI Teluk Sampit 515 dari Daftar Alutsista

"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan... dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan raker tersebut.

Abdul Kharis membaca kesimpulan tersebut usai mendengarkan penjelasan dari Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan KSAL serta pandangan masing-masing fraksi di Komisi I DPR.

Sebanyak 7 fraksi menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 tersebut dan 2 fraksi tidak hadir dalam rapat, yakni Fraksi Nasdem dan PPP.

"Tujuh dari sembilan fraksi menyetujui usulan untuk persetujuan penjualan barang milik negara kapal KRI Teluk Sampit 515," ujar Abdul Kharis.

Dalam penjelasan, Muhammad Herindra mengatakan kondisi kapal eks KRI Teluk Sampit 515 sudah rusak berat sehingga sudah tidak layak pakai. Dia pun menjelaskan kondisi kapal dalam tayangan slide kepada anggota Komisi I.

"Pertama, gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak Pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini," ujar Herindra.

Baca Juga

Panglima TNI Ajak Malaysia-Singapura Latihan Gabungan Bersama Australia

Herindra juga mengatakan, secara adminstrasi proses penghapusan barang milk negara berupa KRI Teluk Sampit 515 sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Pemusnahan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Selain itu, proses tersebut sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN selain Tanah dan atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut serta pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," kata Herindra. (Pon)

Baca Juga

TNI-AL Luncurkan 2 Kapal Cepat Canggih Buatan Dalam Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan