MerahPutih.com - Aksi unjuk rasa dalam rangka menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10) diduga ditunggangi oleh kelompok perusuh. Dalam hal ini, sebanyak 14 perusuh sudah ditahan pihak kepolisian.
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan, para perusuh tersebut sebenarnya hanya dijadikan alat oleh aktor untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
"Perusuh itu sebetulnya hanya orang-orang yang dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi karena kepentingan pribadinya maupun kelompoknya," kata Dudung saat apel kesiapan bersama Polri di Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Baca Juga
Tolak UU Ciptaker, Muhammadiyah Tidak Bakal Ikut Unjuk Rasa Kepung Istana
Dia meyakinkan para mahasiswa dan massa buruh yang benar-benar menyampaikan aspirasi terkait UU tersebut tanpa ada niat untuk membuat rusuh.
Dudung mengungkapkan kelompok tersebut digerakan untuk membenturkan antara aparat dengan masyarakat. Mereka sengaja membuat kekacauan dan kerusakan yang bisa merugikan.
"Di sisi lain kelompok yang memang membuat dan mencoba agar terjadinya kerusakan-kerusakan atau terjadinya bentrok antara masyarakat dengan aparat. Ini yang nanti akan kita cari ya," ucapnya.
Ia juga meminta kepada TNI dan Polri yang melakukan penindakan terhadap terduga perusuh agar profesional, proposional dan tetap mengedepankan persuasif namun tegas.
"Lalu cari dan temukan tokoh di lapangan yang menggerakkan. Karena itu yang penting," kata Dudung.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari buruh hingga mahasiswa dilakukan buntut disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kecil.
Puncaknya, aksi tersebut terjadi pada Kamis (8/10). Hingga malam hari, massa semakin anarkis dengan melakukan perusakan hingga pembakaran sarana dan prasarana umum.
Dari data yang ada, sebanyak 18 pos polisi dirusak dan dibakar oleh para perusuh demo. Selain itu, terdapat 16 halte yang juga dirusak dan dibakar, salah satunya adalah halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menahan 14 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan penganiayaan dalam aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga
Sahkan UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: DPR Masuk Perangkap 'Lingkaran Setan' Parpol
Awalnya, polisi menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kini hanya 43 orang yang dilakukan gelar perkara. Sementara sisa massa yang tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor. (Knu)