TNI AD Buka Rekrutmen Bintara, Begini Cara Daftar Hingga Besaran Gajinya

Selasa, 05 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mulai 28 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang, TNI Angkatan Darat (AD) membuka pendaftaran Rekrutmen Bintara PK. Beragam jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Bintara PK yang rekrutmen dibuka TNI AD.

Pelamar dengan lulusan minimal SMA, MA, SMK berusia 17-22 tahun bisa mendaftar Bintara PK TNI AD. Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui website resmi TNI AD di https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/bintara-ad

Saat proses pendaftaran selanjutnya, calon datang ke Ajendam/Ajenrem lokasi domisilo dengan membawa formulir daftar online sesuai jadwal yang tertera di dalam formulir daftar online. Blanko dinas, blanko Rikmin dan blanko riwayat hidup dibawa hanya dalam rangka menerima penjelasan cara pengisian.

Untuk diketahui, Bintara adalah orang yang memimpin satuan kecil di militer, setingkat komandan regu. Mereka punya tugas dan tanggung jawab yang sangat penting, bisa dibilang mereka merupakan tulang punggung satuan.

Baca juga:

Akhirnya Joni Pemanjat Tiang Bendera Lulus Bintara TNI AD

Gaji untuk prajurit TNI sesuai pangkat yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya. Berikut rincian gaji Bintara TNI AD 2024 berdasarkan pangkatnya:

Golongan II (Bintara)

Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
Tunjangan Kinerja TNI!

Bintara juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Semua prajurit TNI, di tiga matra (AD, AL, AU), mendapatkan tunjangan yang ditentukan berdasarkan pangkat mereka.

Daftar tunjangan kinerja prajurit TNI, sebagai berikut:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Baca juga:

Jenderal Maruli Ingin Kolaborasikan Litbang TNI AD dan PT Pindad

Proses pendaftaran di tingkat daerah:

- Pendaftaran Online/validasi/daftar ulang : 28 Oktober s.d. 14 November 2024
- Rik/Uji tingkat Panda (Administrasi, Kesehatan, Jasmani dan Pendataan Litpers) : 2 s.d. 19 November 2024
- Sidang pemilihan tingkat Panda : 20 November 2024Pengumuman tingkat Panda : 22 November 2024

Proses tingkat pusat:

- Calon tiba di tempat Rik/Uji tingkat Sub Panpus : 26 November 2024
- Rik/Uji tingkat Sub Panpus (Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Psikologi dan Litpers) : 27 s.d. 8 Desember 2024
- Pengumuman tingkat Sub Panpus : 10 Desember 2024
- Pembukaan Pendidikan : 16 Desember 2024. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan