MerahPutih.com - Hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD dan SMP baru akan resmi dirilis pada Selasa 26 Mei besok. Sebelumnya sempat beredar nilai hasil TKA sudah bisa diakses hari ini 25 Mei.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga meluruskan kesalahan informasi yang beredar di masyarakat, bahwa siswa dapat mengecek nilai hasil TKA mereka secara mandiri di portal tka.kemendikdasmen.go.id.
Baca juga:
Bobot TKA di SPMB 2026 Tiap Daerah Beda Antara 30-80%, Pusat Tak Masalah Asal Adil
Dikutip dari kemendikdasmen.go.id, Senin (25/5), Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati menegaskan hasil TKA 2026 untuk jenjang SD dan SMP tidak bisa diakses langsung siswa secara mandiri, hanya bisa dilakukan pihak sekolah.
Sekolah yang memeriksa data, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak, lalu membagikan sertifikat hasil TKA kepada siswa,
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati
Partisipasi Tinggi, Sertifikat Jadi Dokumen Resmi
Rahmawati mengungkapkan partisipasi siswa dalam TKA 2026 tercatat sangat tinggi, yakni 98,5 persen untuk SD dan 97,2 persen untuk SMP, belum termasuk peserta ujian susulan yang berlangsung 11–19 Mei.
“Sertifikat hasil TKA bukan hanya bukti capaian, tetapi juga instrumen penting untuk pemetaan mutu pendidikan nasional,” tuturnya.
Baca juga:
‘Tangan Kanan’ Prabowo Awasi SPMB 2026, Buka Hotline Laporan Kecurangan
Tahapan Pengumuman Hasil TKA SD-SMP 2026
Menurut dia, sertifikat hasil TKA akan menjadi dokumen resmi yang akan digunakan untuk keperluan akademik, termasuk seleksi lanjutan. Berikut tahapan pengumuman hasil TKA SD-SMP 2026:
1. Sekolah akses portal resmi
Sekolah membuka portal Kemendikdasmen untuk memeriksa data hasil TKA.
2. Verifikasi dan tanda tangan SPJM
Sekolah menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat distribusi hasil.
3. Cetak sertifikat hasil TKA
Sertifikat resmi dicetak oleh sekolah berdasarkan data yang telah diverifikasi.
4. Distribusi hasil TKA ke siswa
Sekolah menyerahkan sertifikat hasil TKA kepada siswa pada tanggal pengumuman.
(*)