Tiongkok Menerapkan Hukuman Mati Bagi Pemerkosa
>MerahPutih Internasional- Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menerapkan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. Pengadilan tinggi di provinsi Heilongjiang, RRT baru-baru ini menjatuhkan hukuman mati pada pelaku pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap gadis 17 tahun.>Tan Beibei dan Bai Yunjiang terbukti melakukan pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap Hu, seorang gadis yang masih berusia 17 tahun. Seperti yang dilaporkan Shanghaiist, motif tindakan kriminal ini adalah dendam. Sang istri Tan yang sedang hamil merasa cemburu karena sang suami pernah tertangkap selingkuh dengan korban, karena rasa cemburu dan benci itulah ia meminta suaminya memperkosa sang gadis kemudian membunuhnya dengan keji.>Pengadilan tinggi Heilongjiang pun menolak permohonan banding kedua tersangka. Sang istri Tan Beibei dijatuhu hukuman penjara seumur hidup, sedangkan sang suami Bai Yunjiang harus dihukum mati karena terbukti memperkosa korban.