Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tindaklanjuti PP Tunas, Pemprov DKI Batasi Siswa Gunakan Gawai di Sekolah sekaligus Dorong Aktivitas Dunia Nyata

Frengky Aruan - Senin, 30 Maret 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi penggunaan gawai terhadap siswa/siswi selama kegiatan belajar mengajar di sekolah ibu kota.

Hal ini menindaklanjuti pelaksanaan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak).

Sekolah di Jakarta akan mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah.

"Membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui," kata Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, Senin (30/3).

"Meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi risiko ruang digital kepada siswa. Mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna," ucapnya.

Baca juga:

Masuk Kategori Tengah-Tengah, TikTok Intensif Konsultasi PP Tunas ke Komdigi

Sejatinya Pemprov DKI mendukung penuh implementasi kebijakan nasional ini, yang telah berlaku mulai 28 Maret 2026, sesuai dengan arahan bapak Gubernur Pramono Anung.

Chico menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi Pemprov DKI, media sosial, dan forum publik. Serta koordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan di wilayah Jakarta.

Penguatan literasi digital keluarga, agar pembatasan daring diimbangi dengan pendampingan orang tua yang lebih aktif.

"Kami memandang regulasi ini sebagai kesempatan untuk mendorong anak-anak lebih banyak beraktivitas di dunia nyata yakni belajar, bermain, dan bersosialisasi secara sehat," ucapnya.

Dikatakan Chico, di lingkup sekolah Jakarta panduan Disdik untuk guru sudah ada langkah proaktif sebelum Permen Komdigi ini. Pada Januari 2026, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan dari PAUD hingga SMA. (Asp).

Baca Artikel Asli