Tim Pemenangan RIDO Sebut Bawaslu Tak Gubris Laporan Perusakan APK
Rabu, 20 November 2024 -
MerahPutih.com - Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengaku, sudah melaporkan lima kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) RIDO dan vandalisme ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Namun, kelima laporan tersebut tidak diterima oleh Bawaslu.
Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengungkapkan, laporan pertama dilakukan pada 30 September 2024 di daerah Cakung, yaitu sebanyak 30 APK yang dirusak dan dicoret seluruhnya.
Kedua, pada 14 Oktober 2024, tim hukum RIDO juga melaporkan perusakan APK di Jalan Raya Pulau Gebang, Cakung dan Raden Intan, Duren Sawit, Jakarta Timur sebanyak 25 APK.
Kemudian, pada 23 Oktober 2024, pihaknya juga melaporkan perusakan APK di Tanah Abang, yakni sebanyak 15 APK. Keempat perusakan APK dilaporkan pada 18 November 2024, yang terjadi di seluruh jalan Supomo, Tebet, dan Mampang sebanyak 30 APK.
Baca juga:
Geram APK Mereka Dirusak, Tim RIDO Patroli Tiap Malam Buru Pelaku
Kelima laporan perusakan terjadi di sepanjang jalan Kiai Maja di Jakarta Selatan, kemudian ada kurang lebih 30 APK yang dirusak.
"Semuanya jawaban Bawaslu bertanya kepada kita pelakunya siapa, sehingga laporan kita rata-rata tidak diterima Pak," kata Muslim Jaya di Jakarta, Rabu (20/11).
Dikarenakan laporan itu tak digubris Bawaslu DKI, akhirnya tim RIDO membentuk tim reaksi cepat untuk mengawasi APK RIDO se-Jakarta dari perusakan oknum nakal tersebut.
Baca juga:
Gibran Ingatkan Bawaslu, Jangan Pilih Kasih saat Awasi Pilkada 2024
Tim juga akan melakukan patroli setiap malam serta menangkap para pelaku tindakan keji perusakan APK ini untuk dilaporkan ke Bawaslu
"Karena pelaku ini yang memang harus kita cari pelakunya," ujarnya. (Asp)