Tim Hukum Prabowo-Gibran Tunggu Keputusan MK Sengketa Hasil Pemilu Senin 22 April
Selasa, 16 April 2024 -
MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang bertindak sebagai pihak terkait telah menyerahkan kesimpulan dari gugatan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD soal sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).
Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan terima kasih kepada petugas Panitera MK yang telah menerima penyerahan kesimpulan gugatan dari kubu 01 dan 03.
Baca juga:
Tim Amin: Pilpres Masih Sengketa di MK, Prabowo-Gibran Belum Jadi Pemenang
"Dari dua perkara yang kami hadapi di Mahkamah Konstitusi ini kita tadi sudah diterima dengan baik oleh petugas Panitera dari Mahkamah Konstitusi dan kami sudah terima tanda terimanya," kata Yusril di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4)
Yusril melanjutkan, kesimpulan gugatan sengketa dari 01 dan 03 ini nantinya akan diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim MK sebagai bahan rapat dalam permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara ini pada Senin 22 April 2024.
"Praktis tidak akan ada lagi sidang mulai hari ini dan semuanya kita serahkkan kepada Majelis dan kita tunggu apa putusan perkara ini pada tanggal 22 April yang akan datang," tuturnya.
Baca juga:
PDIP Bantah Megawati Intervensi Putusan MK Lewat Surat Amicus Curiae
Yusril menuturkan, bahwa pihak terkait akan menunggu hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 sesuai dengan jadwal, yaitu Senin pekan depan.
"Hakim untuk memutuskan perkara ini yang insya Allah akan dilakukan pada tanggal 22 April yang akan datang," tutupnya. (asp)
Baca juga:
Gibran Bahas Rencana Ajak PDIP Gabung Pemerintah dengan Prabowo