Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tim Hukum Anies- Muhaimin Duga Ada Mobilisasi Oknum Aparat saat Pilpres 2024

Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Maret 2024

MerahPutih.com - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menduga ada mobilisasi oknum untuk memenangkan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, oknum aparatur pejabat tersebut menggerakkan jajaran birokrasi hingga aparat pemerintah di level terendah, seperti kepala desa dan perangkat desai.

Baca juga:

Heran Suara Prabowo Melonjak, Pengacara Anies-Muhaimin Duga Ada Operasi

“Mereka diduga dikooptasi dan digerakkan untuk pemenangan paslon tertentu,” kata Ari di hadapan Majelis Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Ari mengatakan, ada tiga jenis manipulasi yang terjadi pada Pilpres 2024. Pertama, manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu.

Kedua, memanipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan atau mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif. Lalu, manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara hingga pemilu berakhir.

Baca juga:

Tuntutan Lengkap Anies-Muhaimin: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Hingga PSU Tanpa Paslon 02

Dia menyebut, tindakan ini menyebabkan terjadinya the violence of election (kekerasan pemilu). Pada tingkat yang paling mengenaskan, hal ini memicu mortality democratic process (proses kematian demokrasi).

“Pada situasi tersebut, program dan kebijakan pemerintah dibajak, uang negara disalahgunakan secara melawan hukum untuk kepentingan pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024 yang terafiliasi kepentingan penguasa,” tutur Ari.

Baca juga:

Anies Pidato di Sidang PHPU, Singgung Nilai Demokrasi Hingga Independensi Penyelenggara Pemilu

Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3) ini. Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Lalu, sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB untuk agenda pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam sidang hari ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Baca Artikel Asli