Heran Suara Prabowo Melonjak, Pengacara Anies-Muhaimin Duga Ada Operasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 27 Maret 2024
Heran Suara Prabowo Melonjak, Pengacara Anies-Muhaimin Duga Ada Operasi

Bambang Widjojanto saat hadir di Sidang MK. Foto: Dok/Mahkamah Konstitusi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan, adanya dugaan kejanggalan selama Pilpres 2024.

Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, menyoroti lonjakan suara Capres Prabowo Subianto ketimbang Pemilu sebelumnya.

Baca juga:

Ganjar-Mahfud Bakal Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

Ia menganggap, lonjakan suara itu terkesan tak wajar. Bambang mengungkit ada lonjakan elektabilitas Prabowo usai mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai calon Wakil Presiden.

Bambang mengatakan sejumlah survei menunjukkan, elektabilitas Prabowo melejit menjadi 39,3 persen di Desember 2023 dan menjadi 58,84 persen di Februari 2024.

"Menunjukkan dugaan ada intensi (kejanggalan)," kata Bambang dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Ia menuturkan, kenaikan suara ini tak lepas dari adanya pembagian bansos di daerah yang disebutnya merupakan wilayah di mana Prabowo meraih suara rendah pada Pemilu 2014 dan 2019.

"Area operasi adalah wilayah di mana Prabowo Subianto ternyata meraih suara rendah pada Pemilu 2014 dan 2019 dengan sasaran pemilih diperkirakan 27 juta," ucapnya.

Pria yang akrab disapa BW itu, menampilkan tabel yang disebutnya menunjukkan hasil perolehan suara Prabowo saat Pemilu 2014, 2019 dan 2024.

Bambang menyebutkan, ada kenaikan suara Prabowo pada Pemilu 2024 di daerah yang dikunjungi Presiden Joko Widodo. Kemudian, BW mengambil contoh raihan suara Prabowo di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Pada Pilpres 2014, dia mengatakan Prabowo mendapat suara 21,91 persen. Pada Pilpres 2019, katanya, Prabowo mendapat suara 9,01 persen. Namun, pada 2024 menjadi 75,39 persen sehingga terjadi kenaikan 66,38 persen.

“Kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih dalam memilih calon terbaiknya tapi ada intervensi luar biasa dari bansos," ucapnya

Ia juga menilai, bahwa praktik nepotisme telah terjadi secara nyata di Indonesia.

Baca juga:

Tuntutan Lengkap Anies-Muhaimin: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Hingga PSU Tanpa Paslon 02

"Nepotisme paslon tertentu dengan lembaga negara bukan sesuatu yang kebetulan dan terjadi begitu saja,” jelas Bambang yang juga mantan Wakil Ketua KPK ini.

Dia membeberkan, penyimpangan-penyimpangan itu terjadi dari hadirnya ingin menambah masa jabatan presiden jadi tiga periode.

Wacana itu bergulir dengan ingin mengubah amandemen UUD 1945 dan pengerahan aparatur desa. Namun, wacana itu gagal bergulir. Dugaan ambisi pelanggangengan kekuasaan selanjutnya, kata BW, membangun framing dari terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

"Ada instrumen dan framing yang berkali-kali dilakukan melalui media, melalui wacana dari para menterinya, itu November 2022. Jadi setelah Maret 2022 upaya pertama gagal, masuk ke upaya kedua itupun gagal," ungkap BW.

Seharusnya, lanjut Bambang, pemilu berada di tangan rakyat bukan di bawah kewenangan presiden.

"Apakah kekuasaan pemilihan presiden akan tetap ditangan rakyat atau pemilihan presiden justru ditentukan oleh presiden sebelumnya," pungkasnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana PHPU untuk Pilpres hari ini, 27 Maret 2024. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.

Kubu paslon Anies dan Muhaimin melakukan sidang pada pukul 08.00 WIB. Sementara, sidang perdana Ganjar Pranowo-Mahfud MD berlangsung pukul 13.00 WIB. (knu)

Baca juga:

Yang Dilakukan MK Jika Putusan 8 Hakim Soal Gugatan Pilpres Seri

#Pilpres 2024 #Anies Baswedan #Mahkamah Konstitusi #Muhaimin Iskandar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029
Pengamat menyoroti putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Polemik itu bisa berlanjut ke 2029.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Seluruh Gugatan Diskualifikasi Gibran Karena Ijazah
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Seluruh Gugatan Diskualifikasi Gibran Karena Ijazah
Bagikan