MerahPutih.com – Tarif Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi naik mulai 1 September 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan harga baru sebesar Rp 15.000 per penumpang, naik hampir lima kali lipat dari tarif lama Rp 3.000.
Baca juga:
Tarif TransBandara Blok M - Soetta Rp 15.000 Dianggap Wajar dan Murah
Kepgub Spesifik Sebut yang Naik Tarif Rute Blok M–Soetta
Kepada Media, Senin (3/8), Kepala Dishub (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan penetapan tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Di Kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya,
Kadishub Budi Awaluddin
Dengan demikian, Budi menegaskan keputusan kenaikkan tarif ini hanya berlaku untuk rute Blok M–Soetta, sementara rute lain masih dalam tahap pembahasan.
Untuk rute Kalideres–Soetta (SH1), tarif belum mengalami perubahan. Pemprov DKI masih membuka ruang masukan dari masyarakat sebelum menetapkan kebijakan baru.
"Untuk sementara, tarifnya masih tetap berlaku di angka Rp 3.500," tandas Budi.
Baca juga:
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Penegasan Bos Transjakarta
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, juga memberikan penegasan serupa. Menurut dia, layanan SH1 tetap beroperasi dengan tarif lama karena tidak tercantum dalam Kepgub.
Karena rute SH1 Kalideres–Soekarno-Hatta tidak tercantum dalam Kepgub ini, maka masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini, yaitu Rp 2.000 pada pukul 05.00 sampai 07.00 dan Rp 3.500 setelah pukul 07.00,
Dirut Transjakarta, Welfizon Yuza.
(Asp)