Tiga Tempat Wisata di Kabupaten Bogor Boleh Kembali Beroperasi

Kamis, 23 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tiga tempat wisata di Kabupaten Bogor boleh kembali beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketiga tempat wisata konservasi wisata dan tumbuhan tersebut yaitu Taman Safari Indonesia (TSI) di Cisarua, Taman Buah Mekarsari di Cileungsi, dan Jungle Land di Babakan Madang.

Baca Juga

Bioskop di Kota Bogor Sudah Dibuka

"Sudah ada tiga (tempat wisata) yang keluar rekomendasinya, itu pun hanya wisata konservasinya yang dibolehkan buka, wahana lainnya belum boleh," ucap Kabid Disbudpar Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti di Cibinong, Bogor, Rabu (22/9).

Tetapi, Pemkab Bogor menetapkan sejumlah persyaratan, yakni menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, tutup pukul 17.00 WIB, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Satwa-satwa TSI tengah dilatih untuk penampilan Parade Satwa di peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 dan 18 Agustus 2019. (M Fikri Setiawan).
Satwa-satwa TSI tengah dilatih untuk penampilan Parade Satwa di peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 dan 18 Agustus 2019. (M Fikri Setiawan).

Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keempat PPKM tingkat 3, berlaku pada 21 September-4 Oktober 2021.

Kepbup tersebut juga mengatur bahwa wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara. Kemudian wahana permainan dalam ruangan dan luar ruangan pun ditutup sementara.

Kemudian, tempat penginapan diperbolehkan buka dengan syarat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, dan menerapkan protokol kesehatan dengan menunjukkan antigen negatif hasil pemeriksaan paling lama H-1. (*)

Baca Juga

Akhir Pekan, Kawasan Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan