Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tiga Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap Polrestabes Surabaya

Noer Ardiansjah - Rabu, 19 April 2017

Tak lebih dari 24 jam, polisi sudah berhasil mengamankan tiga dari tujuh tahanan kabur dari Polsek Tambaksari, Surabaya.

Atas aksi yang dilakukannya dengan mencongkel terali besi ruang tahanan, jeratan hukum ketiga tahanan tersebut ditambah lima tahun penjara.

"Jadi, selain ancaman kasus ia ditahan, kita tambah lagi dengan pasal 170 tentang perusakan fasilitas negara, karena telah merusak bangunan tahanan kepolisian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (18/4).

AKBP Shinto menjelaskan, usai kaburnya tujuh tahanan, polisi langsung membentuk tim.

Selisih enam jam, polisi menangkap tahanan bernama Ryan Dwi Saputra di rumahnya, di Perum Graha Asri Blok CG Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, pada empat jam kemudian, tersangka Jefry Margaputra (21) warga Jalan Krampung Tengah, Surabaya, yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, turut menyerahkan diri di Polsek Bunga, Gresik, Jawa Timur.

Sementara pada malam hari tepat pukul 00.00 polisi berhasil menangkap Fadila Arfan (25) warga Dusun Lingkungan Tumpuk, Wlingi, Blitar.

Tersangka kasus penganiayaan itu ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di daerah Batu, Malang, Jawa Timur.

"Jadi, inisiatif kabur adalah Riyan. Ternyata, Riyan ini memengaruhi sesama tahanan untuk kabur, karena Riyan merasa takut ketika dia akan dipindahkan ke lapas Medaeng," kata AKBP Shinto.

Sementara empat tahanan lainnya yang kabur, hingga kini masih dalam pengejaran. Empat tim yang dibentuk Polrestabes Surabaya, sudah berada di luar kota Surabaya, dan berada tempat-tempat yang diduga menjadi tempat singgah para tahanan yang kabur. (Bud)

Baca berita terkait tahanan kabur lainnya di: Tujuh Tahanan Kabur Dari Polsek, Polres Surabaya Bentuk Tim Khusus

Baca Artikel Asli