Tiga Bulan Belum Gajian, Anggota DPRD Ini Curhat
Rabu, 11 Maret 2015 -
MerahPutih Politik - Hampir tiga bulan lebih anggota DPRD DKI Jakarta belum menerima gaji. Hal tersebut dipicu belum disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.
Terkait dengan hal tersebut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta A. Syarif mengaku kerap ditanya oleh istrinya. Kepada sang istri Syarif menjelaskan bahwa dirinya belum menerima gaji lantaran APBD DKI Jakarta tahun 2015 belum disahkan. (Baca:Heboh Teriakan SARA di Sidang Mediasi Ahok dan DPRD DKI Jakarta)
"Ditanya (Istri) sih iya, tapi saya jawab gitu (APBD belum disahkan)," kata Syarif kepada Merahputih.com, di kantornya, Rabu (11/3).
Setelah dikasih penjelasan, istri politikus dari Partai Gerindra ini akhirnya mengerti. Dia juga menambahkan bahwa pasti ada gangguan psikologis yang melanda anggota legislator karena belum mendapa gaji . Kendati demikian, setiap anggota pasti tahu dan mengerti tentang situasi dan kondisi. Sebab, kata Syarif, politisi bukanlah buruh yang dari pagi berangkat ke kantor dan pulang sore hari. Seorang politisi, kata dia, harus siap dengan segela resiko karena profesi politisi hanya untuk mengabdi pada bangsa dan negara. (Baca:Pemda DKI Diberi Waktu 7 Hari Evaluasi RAPBD)
"DPR kan bukan buruh, kalau enggak digaji demo. Kita kan politisi untuk mengabdi," katanya.
Lebih lanjut, Syarif mengaku masih mampu memenuhi kebutuhan keluarganya meski selama setahun misalnya tidak mendapatkan gajian. Namun dia tidak menjelaskan dari mana penghasilan yang dia dapat selain dari gajiannya menjadi anggota legislator daerah. (Baca:Salah Sebut UPS jadi USB, Haji Lulung Dibully)
"Nanti kan dibayar, ini sama dengan nabung jadi kalau ada keterlambatan pengesahan ya kita jalani saja," sambung Syarif.
Untuk diketahui saat ini sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta belum menerima gaji. Mereka belum menerima gaji sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri No. 903/6865/SJ tangal 2 November 2014 tentang Percepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2015.
Menurut SE tersebut apabila hingga tanggal 31 Desember 2014 Provinsi belum menetapka APBD, maka selama 6 bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD tidak menerima gaji. (hur)