MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia setelah pihak perusahaan menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban kepabeanan yang ditetapkan pemerintah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut tagihan kepabeanan yang harus dibayar oleh Tiffany & Co senilai Rp 97,49 miliar akan jatuh tempo pada akhir Juni 2026.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan proses audit terhadap perusahaan perhiasan mewah tersebut sudah selesai.
“Ya kan itu sudah diaudit ya. Makanya kemarin sudah buka usaha kembali. Karena kan Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) itu kan sangat mendukung untuk pengusaha yang ingin berusaha patuh kan,” kata Nirwala saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/6).
Baca juga:
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Sebagaimana diketahui, Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kepabeanan sebesar Rp97,49 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar dan kewajiban perpajakan serta kepabeanan lainnya sekitar Rp18,99 miliar yang mencakup bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).
“Jatuh temponya akhir bulan ini,” ujarnya.
Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi. Pembukaan segel dilakukan setelah audit kepabeanan rampung dan tidak ada lagi kebutuhan untuk menutup akses ke gerai tersebut.
Tiga gerai tersebut berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.