Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tidak Sesuai UU Pendidikan Tinggi, Pinjol Pemberi Pinjaman ke Mahasiswa Disidang KPPU

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024

MerahPutih.com - Penerapan cara pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan pinjaman online (pinjol) dari sejumlah kampus menuai kritikan bahkan mendapatkan protes dari berbagai kalangan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun turun tangan memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa.

Baca Juga:

Anggota DPR Kritik Kampus yang Terapkan Skema Pinjol untuk Bayar UKT

Pemanggilan tersebut dikarenakan KPPU menilai tidak sejalan dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dana Bagus Indonesia atau DANABAGUS, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi atau CICIL, PT Fintech Bina Bangsa atau EDUFUND, serta PT Inclusive Finance Group atau DANACITA," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan, dari berbagai sumber, keempat perusahaan itu telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa dengan nilai kumulatif mencapai Rp 450 miliar, dengan 83,6 persen di antaranya disalurkan oleh DANACITA.

Menurutnya, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang menerapkan bunga atau berbagai biaya bulanan yang menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan pinjaman yang diberikan diduga melawan hukum, serta berpotensi dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak adil.

"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," katanya.

Selain itu ia mengatakan seharusnya menurut aturan, pemerintah dan perguruan tinggi berkewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya.

Salah satu cara pemenuhan hak tersebut dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.

"Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Kampus ITB menerapkan pembayaran UKT dengan pinjol. Mereka berkolaborasi dengan pihak ketiga, yaitu Danacita, untuk menyediakan layanan pinjaman online bagi mahasiswa yang tak bisa membayar tunai UKT. (*)

Baca Juga:

Tetap Gunakan Pinjol, ITB Ubah Mekanisme Pemberian Pinjaman

Baca Artikel Asli