Tidak Hadir, Sidang Mediasi Wanprestasi Almas Lawan Gibran Ditunda

Rabu, 07 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Almas Tsaqibbirru (23) menggugat Wali Kota Solo yang juga cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dua surat gugatan tersebut bahkan teregister tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Surat gugatan tersebut memiliki Nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'. Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.

Baca Juga:

Hari Kampanye ke-72: Prabowo-Gibran Nonton Konser di Medan

Almas Tsaqibbirru adalah yang memangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas umur capres -cawapres di bawah 40 tahun, yang akhirnya meloloskan Gibran bertarung di Pilpres 2024.

Sidang perdana kasus perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt materil wanprestasi tergugat adalah Gibran Rakabuming Raka, dengan penggugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Rabu (7/2) berjalan buntu. Gibran dan Almas pun tidak hadir dalam persidangan. Keduanya diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing.

Sidang tersebut berlangsung sekitar lima menit. Perangkat sidang Ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota pertama Maha Putra, dan anggota dua Nurhayati Nasution. Ketua majelis hakim hanya mengecek berkas dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.

Ditemui awak media, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menyebut, sidang mediasi pertama ditunda dan dilanjutkan pada Senin (12/2). Penundaan dilakukan karena kedua kedua belah pihak tidak hadir.

"Mediasi dilanjutkan Senin pekan depan. Masih ada beberapa administrasi yang disampaikan," kata Richard.

Kuasa hukum Almas, Georgius Limart Siahaan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya Almas soal sidang lanjutan. Ia mengaku hakim meminta Gibran dan Almas hadir pada sidang Senin depan.

"Kami akan koordinasikan dengan Almas, untuk bisa hadir. Tadi hakim juga mintanya Gibran hadir. Sidang dilanjutkan Senin depan," kata Georgius.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto, menyebut hasil mediasi masih tahap pertama masih harus dilanjutkan Senin pekan depan. Sidang perdana ini sudah sesuai substansinya.

"Kami syaratkan (Gibran dan Almas) bisa hadir pada sidang mediasi lanjutan. Kalau tidak hadir bisa mohon membuat keterangan yang jelas, dan surat kuasa khusus melakukan mediasi," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Di Kolom Surat Suara, Prabowo - Gibran Nomor Tiga, Ganjar - Mahfud No Dua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan