Tidak Hadir, Sidang Mediasi Wanprestasi Almas Lawan Gibran Ditunda


Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Risky Syukur/aa.
MerahPutih.com - Almas Tsaqibbirru (23) menggugat Wali Kota Solo yang juga cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dua surat gugatan tersebut bahkan teregister tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.
Surat gugatan tersebut memiliki Nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'. Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.
Baca Juga:
Hari Kampanye ke-72: Prabowo-Gibran Nonton Konser di Medan
Almas Tsaqibbirru adalah yang memangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas umur capres -cawapres di bawah 40 tahun, yang akhirnya meloloskan Gibran bertarung di Pilpres 2024.
Sidang perdana kasus perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt materil wanprestasi tergugat adalah Gibran Rakabuming Raka, dengan penggugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Rabu (7/2) berjalan buntu. Gibran dan Almas pun tidak hadir dalam persidangan. Keduanya diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing.
Sidang tersebut berlangsung sekitar lima menit. Perangkat sidang Ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota pertama Maha Putra, dan anggota dua Nurhayati Nasution. Ketua majelis hakim hanya mengecek berkas dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.
Ditemui awak media, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menyebut, sidang mediasi pertama ditunda dan dilanjutkan pada Senin (12/2). Penundaan dilakukan karena kedua kedua belah pihak tidak hadir.
"Mediasi dilanjutkan Senin pekan depan. Masih ada beberapa administrasi yang disampaikan," kata Richard.
Kuasa hukum Almas, Georgius Limart Siahaan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya Almas soal sidang lanjutan. Ia mengaku hakim meminta Gibran dan Almas hadir pada sidang Senin depan.
"Kami akan koordinasikan dengan Almas, untuk bisa hadir. Tadi hakim juga mintanya Gibran hadir. Sidang dilanjutkan Senin depan," kata Georgius.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto, menyebut hasil mediasi masih tahap pertama masih harus dilanjutkan Senin pekan depan. Sidang perdana ini sudah sesuai substansinya.
"Kami syaratkan (Gibran dan Almas) bisa hadir pada sidang mediasi lanjutan. Kalau tidak hadir bisa mohon membuat keterangan yang jelas, dan surat kuasa khusus melakukan mediasi," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Di Kolom Surat Suara, Prabowo - Gibran Nomor Tiga, Ganjar - Mahfud No Dua
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
![[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI](https://img.merahputih.com/media/d0/7c/68/d07c681c8e71c48bf42ec12abc6681e4_182x135.png)
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir
![[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir](https://img.merahputih.com/media/73/ff/d5/73ffd5fe77bee6b2617c38c2e8b8c75c_182x135.jpeg)
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas

Wapres Gibran Tinjau GOR Manahan yang Dibangun dengan Dana Hibah UEA Rp 47 Miliar, Berikan Catatan Minor

Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Wapres Gibran Dukung Penuh Komitmen Presiden untuk Berantas Korupsi

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
